Banyak orang yang ingin mencari keuntungan besar namun dengan cara yang instan, salah satunya adalah menyelundupkan barang-barang yang dianggap akan memberikan keuntungan. Jadi memang hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah karena hingga saat ini kasus penyelundupan juga masih cukup banyak terjadi di kalangan masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan tegas agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
Penyelundupan Masuk Dalam Tindak Pidana
Sebenarnya secara pengertian, penyelundupan adalah kegiatan mengirim atau mengimpor barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi adanya formalitas pabean yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ada begitu banyak tipe pelanggaran aturan kepabeanan yang perlu dipahami untuk bisa menghindarinya seoptimal mungkin. Dengan begitu anda juga bisa aman dari risiko untuk terkena dampak dari penyelundupan barang tersebut.
Berikut beberapa pelanggaran utama menurut WCO Hanbook for Comercial Fraud Investigators, yaitu:
Adanya uraian barang yang tidak benar demi mendapatkan keuntungan dari bea masuk yang lebih rendah serta menghindari adanya peraturan pelanggaran serta pembatasan lainnya.
Melakukan impor atau ekspor di luar kedudukan bea dan cukai dengan sembunyi-sembunyi.
Melakukan pelanggaran nilai barang yang biasanya akan dibuat lebih rendah sehingga dapat menghindari bea masuk atau bahkan dengan sengaja nilainya dibuat lebih tinggi agar bisa mendapatkan restitusi lebih besar.
Pelanggaran dengan memalsukan negara asal barang agar mendapatkan preferensi tarif untuk negara tujuan.
Pelanggaran perizinan impor atau ekspor.
Pelanggaran impor sementara dengan tidak melakukan ekspor barang seperti keadaan semula.
Pelanggaran untuk fasilitas keringanan bea masuk atas barang yang sudah diolah.
Melanggar dengan memberitahukan barang transit namun ternyata barang tersebut diimpor.
Informasi jumlah muatan barang tidak benar dan tepat.
Spesifikasi barang dan perlindungan konsumen yang menghindari persyaratan dalam Undang-undang tentang spesifikasi barang atau perlindungan konsumen.
Barang yang dikirimkan melanggar hak atas kekayaan intelektual.
Memang ada berbagai aturan dalam sistem bea cukai yang perlu diperhatikan dengan baik untuk menghindari adanya pelanggaran pengiriman barang. Maka untuk memudahkannya, anda bisa menggunakan jasa impor resmi Jakarta untuk membantu proses pengiriman barang yang anda butuhkan. Sehingga nantinya anda tinggal menerima barang tersebut jadi atau sampai tanpa perlu repot dan tidak khawatir akan adanya pelanggaran bea cukai berdasarkan peraturan.
Sanksi Penyelundupan Barang
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 sanksi pidana untuk kasus penyelundupan barang. Ketentuan tersebut paling tepat ada dalam pasar 102 A dan pasal 102 B. Untuk tindak pidana dalam menyelundupkan barang di bidang impor, akan diberikan hukuman penjara setidaknya 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Selain itu, akan ditetapkan juga denda sedikitnya 50 juta rupiah dan maksimal 5 miliar rupiah.
Untuk tindakan penyelundupan barang secara ekspor juga memiliki hukuman yang sama. Namun jika penyelundupan tersebut dapat berakibat pada terganggunya berbagai sendi peekonomian yang ada di Indonesia maka ancaman penjaranya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda sebesar 5 miliar sampai 100 miliar rupiah. Tentu saja itu bukan ancaman yang main-main dan harus mulai untuk dipertimbangkan sebaik mungkin.
Berikut adalah rincian dari pasal tindak pidana penyelundupan dalam Undang-Undang , yaitu:
Membawa barang impor yang tidak tercantum dalam manifes yang sudah disebutkan dalam peraturan perundangan
Membongkar barang impor yang tidak tercantum sesuai aturan
Melakukan pembongkaran barang impor tetapi dilakukan di luar kawasan pabean atau tempat yang memang sudah diijinkan sebelumnya
Menyembunyikan barang impor dengan melawan hukum
Mengeluarkan barang impor dari kawasan yang diijinkan yang kewajiban untuk bea cukainya belum selesai, sehingga pungutan negara tidak terpenuhi
Memberikan informasi terkait jenis atau jumlah barang impor tersebut namun dengan cara yang salah
Salah satu solusi yang paling nyaman adalah menggunakan jasa Forwarding Jakarta untuk pengiriman barang. Mereka akan membantu anda untuk bisa mendapatkan pelayanan pengiriman barang baik impor maupun ekspor dan mengurus segala keperluannya. Sehingga sudah tentu akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini. Tidak perlu khawatir karena anda tinggal mempercayakan pengiriman barang dengan baik.

Hukum Pidana Untuk Pelaku Penyelundupan
Dalam UU Pabean Nomor 17 tahun 2006 memang sudah jelas berbagai aturan yang harus ditaati berikut dengan sanksinya untuk pengiriman barang apalagi ekspor impor. Jadi memang pasal dan aturan ini perlu diperhatikan dengan baik agar tidak sampai ada kesalahan. Sebelum melakukan pengiriman barang tentu saja untuk aturan dasarnya harus diketahui dan dipahami sebaik mungkin.
Berdasarkan pasal 103 Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Kepabeanan ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk pelaku yang akan dijatuhi hukuman, yaitu:
Orang yang membuat, menyetujui dan ikut memalsukan data dalam buku
Menyerahkan pemberitahuan pabean dan dokumen lainnya yang tidak asli atau sudah dipalsukan
Membeli, menimbun, menyimpan, memiliki, menukar, menjual atau memberikan barang impor bisa diduga sebagai tindakan penyelundupan
Memberikan keterangan baik secara langsung maupun tulisan yang bohong atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, namun digunakan memenuhi kewajiban pabean
Setiap orang yang terlibat dalam beberapa hal tersebut maka akan dijatuhi hukuman pidana hingga penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 100 juta hingga 5 miliar rupiah. Adanya ancaman tersebut cukup untuk memberikan ganjaran setimpal. Namun pada kenyataannya masih banyak orang terlibat dalam proses penyelundupan suatu barang yang memiliki nilai jual tinggi, termasuk di dalamnya adalah obat dan barang-barang terlarang.
Barang yang Sering Diselundupkan
Ada begitu banyak barang yang seringkali diselundupkan karena dianggap menguntungkan dan memang memiliki prosedur yang panjang jika melalui aturan yang seharusnya. Padahal dengan adanya penyelundupan ini tentu saja akan sangat merugikan berbagai pihak karena sesuatu yang ilegal tentu akan berdampak secara lebih luas terhadap sektor yang berkaitan. Apalagi adanya ancaman penjara dan denda yang begitu besar.
Berikut beberapa jenis barang yang memang seringkali diselundupkan yaitu:
Perhiasan dan aksesoris yang sudah tentu memiliki nilai jual tinggi, apalagi jika perhiasan ini menggunakan bahan khusus dalam pembuatannya
Obat-obatan dan bahan kimia, termasuk di dalamnya adalah obat-obatan terlarang atau narkotika. Ada begitu banyak cara yang digunakan untuk bisa menyelundupkan barang ini masuk ke Indonesia
Minyak sawit dan turunannya yang tentunya menjadi bahan yang juga banyak digunakan dan menguntungkan jika tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memasukkannya ke Indonesia
Berbagai barang elektronik dan kelengkapannya baik dalam jumlah sedikit maupun banyak
Senjata dan bahan peledak menjadi hal yang sangat berbahaya jika diselundupkan dan benar-benar melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan perundangan
Minuman beralkohol yang mungkin ada jenis-jenis lain tidak ada di Indonesia tetapi diimpor tanpa melalui prosedur yang seharusnya
Beragam jenis produk dengan kekayaan intelektual atau HAKI
Barang yang terlarang dan terbatas jumlahnya sehingga memang seharusnya ada aturan khusus yang perlu ditaati serta diperhatikan akhirnya harus dilanggar dengan menyelundupkannya karena kebutuhan pihak tertentu
Masih banyak lagi barang yang biasa diselundupkan dengan berbagai tujuan dan alasan. Tentunya apapun urgensinya untuk menyelundupkan barang tidak seharusnya hal tersebut dilakukan. Peraturan yang telah ditetapkan dibuat untuk kepentingan banyak orang dan melindungi berbagai pihak yang terkait. Sehingga jika hal tersebut dilanggar tentu saja akan ada dampak yang begitu besar dan mungkin tidak terpikirkan oleh pelaku penyelundupan.
Berdasarkan pengamatan selama ini, memang terjadinya penyelundupan barang-barang tertentu disebabkan oleh adanya tren permintaan pasar terhadap barang tersebut. Tentunya permintaan yang besar tersebut ada pada barang yang terlarang, jumlahnya terbatas atau ada perbedaan harga yang signifikan antara barang yang diselundupkan dengan diimpor secara resmi sesuai aturan yang berlaku. Sehingga akhirnya semakin banyak orang lebih memilih membeli barang selundupan.
Di Indonesia sendiri memang banyak pelabuhan yang dijadikan sebagai target tempat penyelundupan karena ada banyaknya pelabuhan tikus. Bahkan tidak semua pelabuhan tikus lokasinya tersembunyi. Meskipun begitu, bagi pihak yang berwenang untuk melakukan penangkapan tentu bukan hal yang mudah. Apalagi wilayah pesisir pantai di Indonesia juga sangat banyak dan luas. Sehingga perlu adanya strategi khusus yang dilakukan pemerintah untuk bisa menangani masalah penyelundupan barang ini.
Sanksi Untuk Perusahaan Penyelundup
Dalam peraturan sudah dijelaskan sangat detail terutama terkait sanksi yang akan diberikan kepada masing-masing pelaku penyelundupan barang. Namun memang perlu diperhatikan kembali keterlibatan setiap pelaku dan bagaimana penanganan hukumnya. Sehingga dengan begitu akhirnya akan lebih jelas sejauh mana hukum yang akan didapatkan jika sampai melanggar aturan tersebut dan menyelundupkan barang yang susah disebutkan dalam Undang-Undang.
Dalam pasal 108 disebutkan bahwa dalam suatu kasus tindak pidana bisa dipidana jika dilakukan oleh atau atas nama perusahaan, badan hukum, perseroan, yayasan, koperasi, atau perkumpulan dengan tuntutan yang nantinya akan ditujukan kepada beberapa orang sebagai berikut:
Orang yang memberikan perintah untuk melakukan penyelundupan barang tersebut atau pimpinan yang lalai dalam mencegah tindakan pidana ini
Badan hukum, perusahaan, yayasan, perkumpulan atau koperasi itu sendiri akan dihukum sesuai aturan
Dibebankan kepada orang-orang yang berhubungan kerja baik dengan perusahaan tersebut atau bahkan hubungan lain namun masih ada dalam lingkungan badan hukum, perusahaan, yayasan, perkumpulan atau koperasi tersebut
Pidana pokok yang akan dijatuhkan pada perusahaan, badan hukum, perkumpulan, yayasan atau koperasi ini yaitu denda sebesar 1,5 miliar rupiah. Meskipun nantinya ada pidana penjara namun tidak akan menghapuskan denda yang telah ditentukan sebelumnya
Dilihat dari setiap jumlah denda yang akan dituntut pada setiap pelaku penyelundupan, memang ini bukan tindak pidana yang main-main. Ada berbagai pihak yang juga bisa dirugikan besar-besaran dengan adanya penyelundupan ini. Maka harus diperhatikan dengan baik agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, apalagi jika anda bekerja di bidang ekspor impor barang tertentu.
Memperhatikan setiap aturan yang ada memang menjadi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang baik. Apalagi setiap aturan sudah diberikan secara jelas melalui perundang-undangan yang sudah disebarkan untuk diketahui setiap orang semaksimal mungkin. Jadi pada dasarnya tidak ada alasan untuk tidak mengetahui adanya aturan pengiriman barang tersebut baik masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.

Langkah Strategis Pemerintah Untuk Mengatasi Penyelundupan
Dengan masih maraknya kasus penyelundupan barang maka pemerintah juga terus mengembangkan langkah yang tepat untuk bisa mengatasi masalah ini. Mungkin memang tidak mudah karena ada bebagai modus yang digunakan pelaku untuk bisa menyelundupkan barang tersebut. Namun upaya pemberantasan penyelundupan terus dilakukan seoptimal mungkin agar setiap pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak hanya pemerintah, tetapi langkah ini juga harus didukung oleh semua pihak yang terkait tentunya.
Berikut beberapa langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah penyelundupan barang, yaitu:
Adanya pengelolaan ship to ship area sehingga akan meminimalisasi adanya berbagai modus penyelundupan barang terutama dengan membongkar di tengah laut dari kapal ke kapal.
Menertibkan pelabuhan yang tidak resmi sehingga akan mencegah keluar masuknya barang secara ilegal terutama dari kawasan bebas Batam.
Membangun sistem pertukaran data mengenai semua kapal yang berangkat dari sebuah pelabuhan, sehingga pengawasan kapal yang membawa barang dapat dilakukan secara lebih optimal.
Membentuk Maritime Domain Awareness untuk menjadi pola monitoring antar instansi sehinga ada pengawasan kemaritiman yang lebih optimal dan sinergis.
Aturan menggunakan Automatic Identificaion System (AIS) di semua kapal yang ada di Indonesia sehingaa pengawasan barang ekspor dan impor menjadi lebih mudah.
Membatasi kecepatan yang diijinkan untuk kapal bukan dari pemerintah atau militer. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi adanya penyelundupan dengan kapal kecil yang berkecepatan tinggi.
Pemerintah menerbitkan kuota impor dan menertibkan kuota barang kena cukai yang ada di free trade zona Batam. Dengan begitu diharapkan tidak akan terjadi kuota berlebihan dan penyalahgunaannya untuk pengiriman barang.
Memanfaatkan teknologi untuk melakukan analisis komunikasi dalam mendeteksi adanya pelanggaran pengiriman barang.
Melakukan patroli laut dengan tim gabungan dari TNI, POLRI dan DJBC terutama di daerah perairan serta pesisir. Hal ini terus dilakukan untuk kemungkinan menemukan tempat-tempat ilegal yang digunakan untuk transaksi dan pengiriman barang secara ilegal dan tidak sesuai aturan.
Melakukan operasi bersama di daerah asal atau tujuan penyelundupan barang impor yang tidak memenuhi aturan bea cukai.
Melaksanakan pengawasan secara berlapis pada barang eks impor ilegal, sehingga ada pengawasan lanjutan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan
Dalam hal ini tentunya pihak pemerintah perlu untuk saling bekerja sama sehingga nantinya penyelundupan barang ini bisa diminimalisasi dengan baik. Dengan begitu kerugian besar dari berbagai pihak yang terkait dengan barang selundupan tersebut juga bisa semakin ditekan lagi. Tentunya dengan pengawasan yang semakin ketat dari berbagai pihak maka ruang gerak pelaku penyelundupan juga bisa semakin dibatasi.
Memang modus yang digunakan para pelaku penyelundupan barang begitu banyak dan cerdik, namun dengan semakin banyak pelaku yang tertangkap maka pengawasan yang dilakukan pemerintah cukup efektif. Tetapi masih ada begitu banyak pelaku penyelundup yang menyembunyikan barang kirimannya dengan berbagai cara terutama di pelabuhan yang tidak resmi. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian lain bagi pihak pemerintah untuk ditangani.
Anda harus jeli dalam memilih jasa yang akan digunakan untuk melakukan pengiriman barang. Jika memang dibutuhkan maka taatilah aturan yang sudah ditentukan dan perhatikan legalitas dari barang yang diimpor atau diekspor. Dengan begitu maka anda akan aman dari berbagai ancaman pidana yang membelit. Apalagi pihak pemerintah terus melakukan pengembangan pengawasan untuk meminimalisasi terjadinya penyelundupan barang.